ITU memberikan deadline paling lambat 17 Juni 2015 kepada seluruh dunia untuk harus melakukan penyiaran secara digital. Alhasil, TV analog seperti yang kita tonton sehari-hari tidak akan bisa menerima siaran lagi. Dan mau tidak mau, masyarakat pun harus berganti ke TV digital.
Berikut penjelasan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring, tentang migrasi ke TV digital melalui akun twitternya, @tifsembiring:
- Keputusan ITU, 17 juni 2015 seluruh. TV analog harus migrasi ke digital. Jadi pabrik-pabrik TV akan produksi TV digital. Gambar bersih dan suara bening.
- Sesuai UU 32 Tahun 2002, TV digital menjamin diversity of ownership, diversity of content dan ssj (sistem stasiun jaringan). Tidak ada monopoli.
- Trend teknologi tidak bisa dilawan, TV analog: tabung, transistor, IC terus ke digital, LCD dst. Seperti telco: 2G, 3G, LTE, 4G dst
- Akan dipisah penyelenggara multiplexer (mux) dengan penyelenggara siaran. Tadinya 33 zona, sekarang 15 zona. 1 zona ada 6 mux, 1mux=12 chanel
- Jadi dalam 1 zona akan tersedia 72 channel TV digital. Tidak ada lagi monopoli siaran. Peluang dibuka se-luas-luasnya.
- Waktu migrasi dari TV analog ke digital diberikan sampai switch off 2018. Dalam masa transisi, konsumen yang punya TV analog perlu set top box.
- Set top box, semacam decoder dari pemancar digital ke penerima analog. Anak-anak SMK bilang harganya bisa Rp 85.000/unit. Di glodok Rp 135.000.
- Decoder wajib konten lokal, sedang dihitung peluang bantuan decoder kepada orang-orang miskin perlu dana kurang lebih Rp. 300 milyar.
- Negara-negara di Eropa sudah banyak yang migrasi, jepang pakai dual system. Membangun negeri, Indonesia tidak boleh ketinggalan.
- Tv digital menggunakan frekwensi sangat efisien. Dengan cara ini tidak ada lagi yang menguasai 2 frekwensi di satu zona.
sumber
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar