Remaja 13 Tahun Sudah Berhubungan Seks Sebanyak 12 Kali

Bookmark and Share

Pergaulan bebas ternyata tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja. Terbukti di Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo ada seorang gadis yang baru berusia 13 tahun sudah bersetubuh dengan tiga orang remaja.

Remaja tersebut sebut saja Bunga. Dia sudah pernah bertubuh sebanyak 12 kali dengan tiga orang remaja yang merupakan pacar dan mantan pacar. Ketiga pelaku tersebut adalah IY (17), YSP (16), dan WAS mereka semua merupakan warga Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Bambang Oentoro mengatakan, kasus persetubuhan tersebut terkuak setelah IY mantan pacar dan YSP pacar Bunga tengah bersitegang di rumah korban didatangi oleh warga setempat.

"IY ini masih sekolah dan YSP sudah bekerja. Dan saat itu mereka didatangi oleh warga dan ditanyai baru terkuak kalau petengkarang tersebut dilatar belakangi rasa cemburu. Dan saat itu korban juga mengaku sudah berhubungan badan dengan keduanya," ujarnya, Senin  30 Januari 2012.

Bambang menambahkan, selain dengan kedua orang tersangka tersebut, korban juga pernah berhubungan intim dengan salah seorang mantan pacarnya yang berinisial WAS. Korban mengaku sudah berhubungan dengan WAS sebanyak 10 kali, sejak April 2011 lalu. 

"Dari pengakukan korban dengan WAS sudah 10 kali berrhubungan badan sembilan di gubuk sawah dan sekali di rumah korban. Kalau dengan Dengan IY dan YSP, baru sekali. Dan hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," tuturnya.

Bambang menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari orang tua korban. Pasalnya, saat ini ibu Bunga masih berada di luar negeri menjadi seorang TKW. Sedangkan ayah korban yang melaporkan peristiwa ini telah menikah lagi.
"Otomatis, korban sering sendirian di rumah dan rumah jelas sering dalam keadaan sepi. Karena ayahnya juga lebih sering berada di rumah istri mudanya. Ini yang rupanya dimanfaatkan mereka," ungkap AKP Bambang.
Meski perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka WAS, YSP dan IY tetap akan diproses secara hukum. Karena korban masih berusia di bawah umur. Dengan hal tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 83 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar